Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Tanbu Terancam 15 Tahun Penjara

 
hallobanua.com, TANAH BUMBU - Seorang pemuda asal Tanah Bumbu Kas (21) diamankan polisi setempat lantaran diketahui menyetubuhi gadis masih dibawah umur hingga hamil. 

Pria tersebut berasal dari Desa Tanete, Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu, Kalsel.  Persetubuhan keduanya diduga atas dasar suka sama suka. 

"Pelaku Kas ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu di Desa Pondok Butun, Kecamatan Batulicin, Tanbu, Rabu siang," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (11/5/22) petang. 

Menurut Made, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Jalan Provinsi, Rantau Panjang Hilir, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu. 

"Laporan masuk Rabu 11 Mei 2022  pukul 09.48 Wita," terangnya. 

Korbannya seorang siswi berusia 15 tahun, warga Kecamatan Simpang Empat. 

"Kasus ini terungkap saat orang tua korban curiga dengan kondisi tubuh putrinya seperti sedang hamil," ucap Made. 

Lantas pihak keluarga mendesak korban menjelaskan kondisi sebenarnya. Namun korban tak menjawab. 

"Kemudian ibu korban membelikan tespack kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksa. Saat diperiksa ternyata hasilnya positif," ujarnya lagi. 

Untuk meyakinkan, keluarga membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut. Setelahnya diketahui jika korban telah disetubuhi pelaku. 

"Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," jelasnya. 

Tersangka kemudian diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Turut disita barbuk berupa 1 Lembar hasil Visum. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81. UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan. 

Ags/ may
Tanah bumbu
Baca Juga
Hallosulsel

Follow Instagram Kami Juga Ya