Masuk PPKM Level 3 di Makassar, Pembatasan Jam dan Aktivitas Warga Kembali Diterapkan

sulsel.hallobanua.com, Makassar-- Selama beberapa pekan kondisi penyebaran virus Covid-19 bertambah di Kota Makassar. Pemerintah pusat menaikkan status penyebaran kasus Covid-19 di Kota Makassar menjadi level 3. 

Sehingga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim mengimbau penerapan hingga pembatasan akan lebih diperketat kembali dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Makassar.

"Kita bakal turunkan Satgas untuk kembali turun dilapangan. Diberlakukan PPKM Level 3 karena kasus penyebaran Covid-19 di Kota Makassar semakin tinggi," ungkapnya, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, diberlakukanya PPKM level 3 maka Pemerintah Kota Makassar bakal memperketat pembatasan diberbagai sektor usaha dan aktivitas masyarakat yang berkerumun. 

"Memang aturannya seperti itu karena kita masuk di level 3. Kementerian Kesehatan yang menetapkan, aturannya dan aktivitas masyarakat juga tidak ada lagi yang berkerumun dan batas jam juga akan diterapkan," bebernya.

Tidak hanya itu, Zainal menuturkan penerapan PPKM level 3 berlaku mulai hari yang termuat dalam surat edaran Wali Kota Makassar. 

"Sejak diterapkan pak Wali maka berlaku mulai hari ini. Otomatis termuat dalam Surat Edaran Wali Kota yang akan disebarkan di 15 kecamatan untuk dijalankan Satgas Kecamatan," tuturnya. (Ita)

Baca Juga
Hallosulsel

Follow Instagram Kami Juga Ya