Pemkot Segel dan Tata Kembali Seluruh Pasar Untuk Tingkatkan PAD Makassar

sulsel.hallobanua.com, Makassar-- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar melakukan penyegelan terhadap sejumlah Lods atau Front Toko yang melakukan tunggakan pajak sejak tahun 2018 hingga 2021 sebanyak 366 yang terdiri Kios, Front Toko dan Hamparan.

Menurut Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Muh Jaenul mengatakan penyengelan dilakukan berdasarkan  laporan Kepala Unit yang mengatakan ada banyak potensi yang terbuang karena tunggakan dari para pedagang terhitung sejak tahun 2018 hingga 2021.

"Kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah Lods, kios dan juga hamparan di Pasar Sambung Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya dan total tunggakan 300 juta masing-masingnya dan ini sudah lama dibiarkan," ungkapnya, Senin (10/1/2022).

Lanjutnya bahwa penyengelan ini dilakukan di Pasar Sambung Jawa yang dilakukan oleh pihak Perumda Pasar Makassar Raya. Bahkan banyaknya kios dan Front Toko yang sudah beralih fungsi dan tidak sedikit yang juga melakukan tunggakan Biaya Jasa Sewa dan Jasa Produksi.

"Banyak yang sudah tidak peruntukkannya dan dipihk ketigakan, makanya banyak disegel karena sudah lama tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah berubah fungsi dan ada juga yang sudah lama kosong," katanya.


Sementara, Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar, Thamrin Mensa mengaku semua pasar akan ditertibkan baik secara administrasi maupun tempat usaha. Dalam rangka percepatan penataan BUMD. 

Selain itu, untuk percepatan penataan BUMD dan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004. "Kita ingin dengan penyegelaan dan menertibkan pajak ini dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tertunda," ucapnya.

Olehnya itu, pihak pemerintah Makassar mengambil alih kembali, agar bisa di peruntuhkan kepada pedagang baru dengan begitu akan bertambah lagi pendapatan daerah. 

"Karena jika tempat usaha tersebut kosong sudah pasti ada banyak warga yang berminat untuk menempati. Kalau terisi maka pendapatan pasti meningkat,"ujarnya.

Meski demikian pihak Perumda Pasar tetap memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dan melunasi tunggakannya. Sehingga diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan tunggakannya.

Dhita Anggraeni/Sywal
Baca Juga
Hallosulsel

Follow Instagram Kami Juga Ya