sulsel.hallobanua.com, Makassar-- Berkembangnya Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar karena masyarakat masih banyak memberikan uang. Oleh karena itu, Anggota DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi MM mengimbau warga untuk jangan beri uang ke anak jalanan (Anjal) dan Gepeng di jalan.
Sebab kata, Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini bahwa masyarakat yang memberikan uang maka akan melanggar peraturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.
"Saya perlu mensosialisasikan perda ini agar masyarakat tahu bahwa memberi Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di jalan melanggar Perda dan bisa kena sanksi. Sejak tahun 2018 ini sudah diatur dalam perda ini, tidak boleh memberikan uang kepada mereka, ini yang memberi akan bisa kena sanksi," ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Lanjut Anggota Komisi C DPRD Makassar ini juga mengajak peserta agar membantu menyebarluaskan perda tentang anjal dan gepeng di wilayahnya. Tujuannya, mereka paham apa yang tidak boleh dilakukan di jalan raya yang bisa mengganggu ketertiban umum.
"Adanya perda ini kita mau anak-anak ini bisa hidup layak, karena tidak ada itu anak jalanan mau hidup seperti itu. Cuman kita mau, pembinaan kepada mereka agar bisa mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang lebih baik, utamanya tidak lagi mengganggu penertiban dan ketertiban di jalan," jelasnya.
Sementara itu, turut hadir Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Muhyiddin menjelaskan sudah berkolaborasi dengan semua pihak untuk rutin melaksanakan razia dan perhatian terhadap anjal dan gepeng telah diatur baik berdasarkan agama maupun undang-undang. Bahkan, perda telah diatur soal pembinaan terhadap mereka.
"Memang perlu diberi tahu ke warga ini jangan berikan mereka uang. Karena mereka ini pengemis bukan orang tidak mampu, mereka ini faktor malas mencari kerja karena keenakan minta saja lalu dikasih dan pendapatannya banyak. Identitasnya pun orang dari desa dan masuk kota saya dapatkan itu dari beberapa kali razia," bebernya.
Perda mengatur anak jalan dan gepeng. Menurut regulasi ini, anak jalan yang beraktivitas di jalan selama delapan jam, seperti mengamen dan meminta bantuan serta yang bisa mengganggu pengguna jalan akan mendapatkan razia.
"Jadi yang memberikan uang ini ke mereka termasuk mendukung eksploitasi dan ini juga haram dilakukan. Kita juga sering melakukan pemulangan, kita juga melakukan assement dari laporan warga. Insya Allah juga ditahun 2022 ini bisa dibuatkan wadah Liposos selain mengefisienkan anggaran ini juga membantu penanganan ke mereka," tuturnya.
Dhita Anggraeni/Sywl