Pajak Rumah Kos, Dewan Minta Perhatian Pemkot Makassar

sulsel.hallobanua.com, Makassar --Tidak hanya persoal pajak rumah kos di Kota Makassar, namun juga dari segi keamanan menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Peran seluruh camat dan lurah serta RT/RW dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman mengatakan sejak 2012 lalu hingga saat ini Pemerintah Kota Makassar rugi besar atas tidak aktifnya penarikan pajak rumah kos. Padahal lewat Perda tersebut Pemkot Makassar dapat memperoleh pajak ratusan juta hingga milliaran rupiah pertahun dari pengusaha rumah kos-kosan yang tersebar di 15 kecamatan.

"Perda yang tidak efektif pasti akan merugikan pendapatan kota Makassar, coba telusuri masalahnya. Termasuk Perda Pajak rumah kos yang sekarang ini pendapatannya kurang," ungkapnya, Jumat (01/10/2021).

Lanjutnya bahwa selama ini pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kesulitan melakukan penagihan disebabkan data yang tidak valid, bahkan beberapa kelurahan dan kecamatan tidak ada data pengusaha rumah kos atau jumlah kamar yang disewakan dikantongi oleh pemerintah.

Atas dasar itu, DPRD akan melibatkan Camat dan Lurah untuk diperintahkan ke RT/RW untuk mendata wilayahnya masing-masing berapa banyak rumah kos-kosan yang wajib membayar pajak 10 persen perbulan.

Dalam aturan tersebut telah dijelaskan jika kamar kos-kosan yang telah mencukupi 10 kamar telah diwajibnya membayar 10 persen dari sewanya setiap bulan. Dibawah dari 10 kamar tidak diwajibkan kecuali jika mereka menyewakan kama perhari layaknya wisma dan hotel maka dikenanakan biaya 10 persen pajak.

Anggota DPRD Makassar lainnya, Mesakh Raymod menambahkan pihak kecamatan seharusnya mensosialisasikan aturan itu saat adanya pengurusan izin mendirikan bangunan atau renovasi. Jika izin terdapat masyarakat mengurus izin bangunan yang diperiuntukkan rumah kos maka sepantasnya disosialisasikan tentang adanya biaya pajak 10 persen jika jumlah kamar dibangun lebih dari 10.

"Data terkait rumah kost seharusnya disiapkan dikecamatan. Penarikan pajak dari sektor rumah kos belum 100 persen," ujarnya.

Belum lagi, masyarakat tak bisa serta merta membuat kos. Ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi. Tujuannya, menghindari terjadinya sesuatu yang bisa merugikan pemilik dan penghuni rumah kos itu sendiri.

Dhita Anggraeni/Sywl

Baca Juga
Hallosulsel

Follow Instagram Kami Juga Ya