ilustrasi mudik |
sulsel.hallobanua.com, Makassar - Demi mencegah penyebaran covid-19, Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Perhubungan RI, menetapkan aturan ke masyarakat untuk tidak melakukan mudik, atau pulang sebentar ke kampung halaman, pada 6 hingga 17 Mei 2021, mendatang.
Walau begitu, ada 4 Wilayah atau Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel), yang membolehkan kendaraan untuk dilintasi. 4 Kabupaten itu ialah, Maros, Makassar, Gowa, dan Takalar.
Muhammad Arafah selaku Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, mengatakan pembebasan kendaraan untuk melintas di 4 Wilayah itu, karena 4 wilayah itu ditetapkan sebagai wilayah aglomerasi.
"Aglomerasi rata-rata pergerakan transportasi susah dibedakan, karena ada juga yang kerja dan lainnya. Di luar aglomerasi itu, jelas dia kepentingannya melintas mungkin mudik,” kata dia belum lama ini.
Namun, selain dari 4 Wilayah itu, Dia menegaskan agar masyarakat tidak melangsungkan perjalanan. Sebab, jika kedapatan akan ada sanksi.
"Disuruh putar balik semua kendaraan di perbatasan wilayah. Kalau tahun lalu itu kan disuruh putar balik, jadi kita terapkan seperti itu lagi," sebutnya.
Arafah juga mengatakan, perbatasan daerah di Sulsel, termasuk wilayah aglomerasi itu, akan ada petugas yang berjaga.
“Bukan hanya Dishub, tapi Direktorat Lalulintas utama. Dalam tim gabungan itu, kami itu ada personil disitu. Kalau Dishub Sulsel sendiri ada tiga posko yang dibuat, satu di kantor dan yang lain di wilayah wilayah strategis lainnya,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada kesempatannya, juga mengatakan hal yang sama. Wilayah aglomerasi akan dijaga ketat.
"Terkait aglomerasi wilayah di Sulawesi Selatan kebetulan di area perkotaan Mamminasata. Kita akan memperketat pembatasan di wilayah Mamminasata ini," sebutnya.
Sebagaimana diketahi, Pemerintah menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik.
Pemerintah akan memberi sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan tersebut.
Efrat/ Yayan